Zakat Sapi dan Kambing
Zakat Sapi dan Kambing ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 10 Rabiul Akhir 1448 H / 21 September 2026 M.
Kajian Tentang Zakat Sapi dan Kambing
Adapun perhitungan zakat sapi dan kambing lebih mudah. Sapi dan kambing juga banyak dimiliki oleh masyarakat Indonesia sehingga banyak orang yang berkewajiban membayar zakatnya.
Hewan yang wajib dizakati ialah sapi dan kambing yang digembalakan, yaitu dilepas di tempat terbuka. Pemiliknya tidak harus mencari dan mengumpulkan makanan untuk hewan-hewan itu di kandang. Hewan tersebut dilepas di padang rumput, kemudian dibawa pulang ke kandang. Pada pagi hari, hewan itu kembali dilepas ke padang rumput.
Sapi dan kambing yang terus-menerus berada di kandang, sementara pemiliknya harus menyediakan makanan untuknya, tidak wajib dizakati sebagai zakat sapi dan kambing. Jika hewan-hewan tersebut diperdagangkan, zakatnya termasuk zakat perdagangan, bukan zakat sapi atau kambing.
Nisab dan Kadar Zakat Sapi
Para ulama menggunakan hadits dari sahabat Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu sebagai dasar untuk menentukan nisab dan kadar zakat sapi.
بَعَثَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْيَمَنِ، وَأَمَرَنِي أَنْ آخُذَ مِنَ الْبَقَرِ مِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ مُسِنَّةً، وَمِنْ كُلِّ ثَلَاثِينَ تَبِيعًا أَوْ تَبِيعَةً.
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah mengutusku ke negeri Yaman dan memerintahkanku untuk mengambil zakat dari setiap empat puluh ekor sapi berupa seekor musinnah, serta dari setiap tiga puluh ekor sapi berupa seekor tabi’ atau tabi’ah.”
Dari setiap empat puluh ekor sapi, zakatnya berupa seekor musinnah, yaitu sapi yang telah genap berusia dua tahun dan memasuki tahun ketiga.
Dari setiap tiga puluh ekor sapi, zakatnya berupa seekor tabi’ atau tabi’ah. Tabi’ adalah anak sapi jantan yang telah genap berusia satu tahun dan memasuki tahun kedua, sedangkan tabi’ah adalah anak sapi betina dengan usia yang sama.
Usia satu tahun yang dimaksud ialah satu tahun berdasarkan kalender Hijriah, bukan kalender Masehi, karena pembahasan ini berkaitan dengan syariat.
Kalender syariat Islam menggunakan kalender Hijriah. Meskipun perbedaannya hanya beberapa hari, patokan ini perlu diperhatikan dalam menentukan usia sapi yang harus dikeluarkan sebagai zakat.
Berdasarkan hadits tersebut, nisab dan kadar zakat sapi menjadi mudah. Pembahasannya tidak serumit zakat unta.
Seseorang yang memiliki kurang dari tiga puluh sapi tidak wajib mengeluarkan zakat sapi. Kepemilikan sepuluh, dua puluh, atau dua puluh sembilan sapi belum mencapai nisab. Kewajiban zakat sapi dimulai ketika jumlahnya mencapai tiga puluh ekor.
Ketika jumlah sapi mencapai tiga puluh ekor, zakat yang wajib dikeluarkan adalah seekor tabi atau tabiah. Tabi’ atau tabi’ah ialah sapi yang telah genap berusia satu tahun dalam kalender Hijriah dan memasuki tahun kedua.
Jumlah tiga puluh satu hingga tiga puluh sembilan sapi tetap dikenai zakat seekor tabi’ atau tabi’ah. Ketika jumlahnya mencapai empat puluh ekor, zakatnya berubah menjadi seekor musinnah. Musinnah ialah sapi yang telah genap berusia dua tahun dalam kalender Hijriah dan memasuki tahun ketiga.
Jumlah empat puluh hingga lima puluh sembilan sapi tetap dikenai zakat seekor musinnah. Ketika jumlahnya mencapai enam puluh ekor, zakatnya menjadi dua tabi’ atau dua tabi’ah. Boleh mengeluarkan satu tabi’ dan satu tab’iah. Keduanya ialah sapi yang telah genap berusia satu tahun dan memasuki tahun kedua.
Jumlah enam puluh satu hingga enam puluh sembilan sapi tetap dikenai zakat dua tabi’ atau tabi’ah. Pada jumlah tujuh puluh, terdapat gabungan tiga puluh dan empat puluh. Karena itu, zakatnya adalah seekor tabi’ atau tabi’ah dan seekor musinnah.
Pada jumlah delapan puluh sapi, terdapat kelipatan empat puluh sehingga zakatnya adalah dua musinnah. Pada jumlah sembilan puluh, terdapat tiga kelipatan tiga puluh sehingga zakatnya adalah tiga tabi’ atau tabi’ah. Pada jumlah seratus, zakatnya adalah dua tabi’ atau tabi’ah dan satu musinnah.
Rumus zakat sapi ialah setiap tiga puluh ekor dikenai zakat seekor tabi atau tabiah, sedangkan setiap empat puluh ekor dikenai zakat seekor musinnah. Jumlah sapi dapat dibagi berdasarkan kombinasi tiga puluh dan empat puluh yang sesuai.
Pada jumlah seratus sapi, pembagiannya adalah dua kelompok tiga puluh dan satu kelompok empat puluh. Karena itu, zakatnya dua tabi atau tabiah dan satu musinnah.
Pada jumlah seratus sepuluh sapi, pembagiannya adalah dua kelompok empat puluh dan satu kelompok tiga puluh. Zakatnya dua musinnah dan satu tabi’ atau tabi’ah.
Pada jumlah seratus dua puluh sapi, terdapat dua pilihan. Jika dihitung berdasarkan kelipatan empat puluh, zakatnya tiga musinnah. Jika dihitung berdasarkan kelipatan tiga puluh, zakatnya empat tabi’ atau tabi’ah. Mayoritas ulama membolehkan memilih salah satu dari dua pilihan tersebut.
Jika memilih tiga ekor, sapi yang dikeluarkan ialah musinnah, yaitu sapi yang telah genap berusia dua tahun dan memasuki tahun ketiga. Jika memilih sapi yang lebih muda, zakat yang dikeluarkan ialah empat tabi’ atau tabi’ah, yaitu sapi yang telah genap berusia satu tahun dan memasuki tahun kedua.
Para ulama menyamakan kerbau dengan sapi dalam zakat. Walaupun harga kerbau dan sapi di masyarakat dapat berbeda, kerbau dianggap sebagai salah satu jenis sapi sehingga mengikuti kaidah zakat sapi.
Sapi sendiri memiliki banyak jenis dengan harga yang berbeda-beda. Namun, seluruhnya memiliki nisab dan kadar zakat yang sama. Demikian pula sapi dan kerbau, meskipun perbedaan harganya dapat jauh.
Sapi dan kerbau dapat digabungkan untuk mencapai nisab karena keduanya dianggap satu jenis. Misalnya, seseorang memiliki enam belas sapi dan empat belas kerbau. Masing-masing belum mencapai nisab, tetapi jika digabungkan jumlahnya menjadi tiga puluh ekor.
Dengan jumlah tiga puluh ekor, zakat yang wajib dikeluarkan adalah seekor tabi’ atau tabi’ah. Zakat tersebut dapat diambil dari sapi maupun kerbau, dengan syarat usianya telah genap satu tahun dan memasuki tahun kedua.
Zakat Kambing
Kambing yang dimaksud mencakup domba dan kambing yang sering disebut kambing Jawa. Apabila terdapat domba dan kambing Jawa, keduanya digabung dalam penghitungan. Misalnya, jumlah masing-masing 20 ekor, seluruhnya dihitung menjadi 40 ekor sehingga zakatnya satu ekor kambing.
Ketentuan Zakat Domba dan Kambing Jawa
Para ulama telah sepakat tentang wajibnya zakat pada kambing, sebagaimana disebutkan dalam hadits Anas mengenai surat yang ditulis oleh Abu Bakar radhiyallahu ‘anhuma. Kambing yang dimaksud mencakup domba dan kambing Jawa. Apabila kedua jenis tersebut bercampur, penghitungan zakatnya disatukan.
وَفِي صَدَقَةِ الغَنَمِ فِي سَائِمَتِهَا إِذَا كَانَتْ أَرْبَعِينَ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ شَاةٌ، فَإِذَا زَادَتْ عَلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ إِلَى مِائَتَيْنِ شَاتَانِ، فَإِذَا زَادَتْ عَلَى مِائَتَيْنِ إِلَى ثَلاَثِ مِائَةٍ فَفِيهَا ثَلاَثُ شِيَاهٍ، فَإِذَا زَادَتْ عَلَى ثَلاَثِ مِائَةٍ فَفِي كُلِّ مِائَةٍ شَاةٌ
“Pada zakat kambing yang digembalakan, apabila jumlahnya mencapai 40 hingga 120 ekor, zakatnya satu ekor kambing. Jika jumlahnya lebih dari 120 hingga 200 ekor, zakatnya dua ekor kambing. Jika jumlahnya lebih dari 200 hingga 300 ekor, zakatnya tiga ekor kambing. Jika jumlahnya lebih dari 300 ekor, setiap tambahan 100 ekor dikenai zakat satu ekor kambing.” (HR. Bukhari)
Kambing yang dikeluarkan sebagai zakat harus memenuhi ketentuan umur. Untuk domba, umurnya minimal satu tahun dan telah memasuki tahun kedua. Untuk kambing Jawa, umurnya minimal dua tahun.
Nisab dan Kadar Zakat Kambing
Nisab zakat kambing lebih rumit daripada nisab zakat sapi, tetapi tidak lebih rumit daripada nisab zakat unta. Kambing yang jumlahnya kurang dari 40 ekor tidak wajib dizakati. Ketentuan ini berlaku untuk kambing yang digembalakan.
Adapun kambing yang terus-menerus berada di kandang dan pemiliknya harus menyediakan makanan untuknya, menurut mayoritas ulama, tidak wajib dizakati.
Apabila jumlah kambing mencapai 40 hingga 120 ekor, zakatnya satu ekor kambing. Dengan demikian, jumlah zakat untuk 40 dan 120 ekor tetap sama, yaitu satu ekor kambing. Mulai 121 hingga 200 ekor, zakatnya dua ekor kambing. Ketentuan ini bersifat tauqifi dan tidak dapat ditetapkan berdasarkan pertimbangan akal semata.
Jumlah 201 hingga 399 ekor dikenai zakat tiga ekor kambing. Jumlah 400 hingga 499 ekor dikenai zakat empat ekor kambing. Selanjutnya, setiap tambahan 100 ekor dikenai zakat satu ekor kambing: 500 hingga 599 ekor zakatnya lima ekor kambing, 600 hingga 699 ekor zakatnya enam ekor kambing, dan seterusnya.
Ketentuan tersebut berlaku hingga jumlah berikutnya. Misalnya, 900 hingga 999 ekor zakatnya sembilan ekor kambing, sedangkan 1.000 hingga 1.099 ekor zakatnya sepuluh ekor kambing.
Ketentuan awal yang perlu dihafalkan ialah: 40 hingga 120 ekor zakatnya satu kambing; 121 hingga 200 ekor zakatnya dua kambing; dan 201 hingga 399 ekor zakatnya tiga kambing. Setelah itu, hitungannya mengikuti kelipatan 100.
Penggabungan Domba dan Kambing Jawa
Apabila domba dan kambing Jawa bercampur, seluruhnya dihitung sebagai satu jenis. Hewan yang dikeluarkan sebagai zakat boleh berupa domba atau kambing Jawa, dengan ketentuan umur masing-masing. Domba yang dikeluarkan minimal berumur satu tahun, sedangkan kambing Jawa minimal berumur dua tahun.
Tidak ada perbedaan antara hewan jantan dan betina yang dikeluarkan sebagai zakat. Domba jantan dan betina, serta kambing Jawa jantan dan betina, sama-sama boleh dikeluarkan sebagai zakat.
Anak Kambing dalam Penghitungan Nisab
Para ulama berbeda pendapat tentang apakah anak-anak kambing yang masih kecil dihitung dan memengaruhi nisab zakat, baik pada zakat sapi, unta, maupun kambing. Pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa anak-anak tersebut mengikuti induknya dan dapat menjadi pelengkap nisab.
Apabila seseorang memiliki 40 ekor kambing dan 10 ekor di antaranya masih anakan, seluruhnya tetap dihitung sehingga ia berkewajiban mengeluarkan zakat. Anak kambing yang baru berusia satu atau dua bulan, bahkan yang lebih kecil, tetap dihitung bersama kambing dewasa. Pendapat ini dinilai lebih hati-hati dan lebih kuat karena anak kambing tersebut tetap disebut kambing meskipun masih kecil.
Anak kambing dapat dihitung sebagai pelengkap nisab, tetapi tidak dapat dikeluarkan sebagai zakat karena hewan yang dikeluarkan wajib memenuhi syarat umur. Domba harus berumur genap satu tahun, sedangkan kambing Jawa harus berumur genap dua tahun.
Pendapat bahwa anak kambing dapat menjadi pelengkap nisab bukan pendapat yang dipilih secara tegas oleh penulis kitab Shahih Fikih Sunnah. Beliau tampaknya lebih condong kepada pendapat Ibnu Hazm rahimahullah bahwa hewan ternak yang masih kecil tidak terkena zakat.
Pemahaman tersebut terlihat dari cara beliau menyebutkan pendapat Ibnu Hazm, dalilnya, serta bantahan Ibnu Hazm terhadap pendapat ulama lainnya. Pembahasan itu ditutup dengan bantahan atau perkataan Ibnu Hazm, tanpa penegasan mengenai pendapat yang lebih kuat.
Menurut pendapat Ibnu Hazm, anak kambing yang masih kecil tidak dapat dijadikan pelengkap nisab dan tidak dapat dikeluarkan sebagai zakat. Hewan tersebut belum dapat disebut kambing, karena yang dimaksud adalah kambing yang telah dewasa.
Namun, pendapat yang lebih hati-hati adalah menganggap anak kambing sebagai pelengkap nisab. Terdapat atsar dari Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu yang menunjukkan bahwa anak kambing yang baru dilahirkan tetap dihitung, tetapi tidak diambil sebagai zakat.
Dengan demikian, anak kambing dihitung sebagai pelengkap nisab, tetapi tidak dikeluarkan sebagai zakat. Hewan yang dikeluarkan sebagai zakat harus memenuhi umur tertentu. Perkataan Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu ini dapat dijadikan dalil karena sanadnya hasan.
Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.
Download mp3 Kajian Zakat Sapi dan Kambing
Podcast: Play in new window | Download
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/56554-zakat-sapi-dan-kambing/